News
Senin, 22 Maret 2010 - 19:48 WIB

Polisi ungkap pelaku pembunuhan pedagang angkringan di Ngaglik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sleman–Lima pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Bambang Dwiyanto, 24, warga Krikilan RT 6, Sariharjo, Ngaglik, tewas pada Sabtu (20/3) malam, berhasil diringkus jajaran kepolisian resort (Polres) Sleman, Minggu (21/3) kemarin. Korban tewas diduga akibat tusukan obeng hingga menembus paru-paru yang dilakukan salah seorang pelaku.

Kepala Bagian Bina Mitra Polres Sleman AKP M Mardiyono didampingi Kasat Reskrim Sleman, AKP Andi S di ruang Reskrim Sleman, Senin (22/3), menjelaskan, kelima pelaku, FH, 22, warga Caturtunggal, Depok, TH, 21, warga Sinduharjo, Ngaglik, serta tiga warga Sardonoharjo, masing-masing RI, 26, RY, 27, dan HS, 19, diringkus di lokasi berbeda. Aksi pengeroyokan yang menyebabkan Bambang tewas, jelas Mardiyono, dipicu aksi balas dendam.

Advertisement

“Korban dan salah satu dari tersangka, RI, terlibat perkelahian usai menonton sepak bola di Maguwoharjo,” terang Mardiyono. Karena tidak terima, kakak tersangka RI, yakni RY, ingin membalas dendam dan mengajak tersangka lainnya, HS, FH dan TH. Sebelum melaksanakan aksinya pada Sabtu (20/3) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, kelima tersangka melakukan pesta Miras.

“Mereka mabuk, dengan cara minum anggur campur letong,” terang Mardiyono.

Dalam kondisi mabuk tersebut, lanjutnya, para tersangka mendatangi Bambang yang tengah berjualan angkringan di tepi sungai, kemudian melakukan aksi pengeroyokan.

Advertisement

“Seorang tersangka, yakni HS menusuk korban dengan obeng warna kuning di bagian dada sebelah kiri hingga tembus paru-paru. Yang lainnya memukul korban, baik di kepala, dada dan kedua pelipisnya,” katanya. Depok, Sleman.

Menurut Andi, kelimanya diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan khusus tersangka HS, juga dikenakan pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

JIBI/Harian Jogja/har

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif