News
Senin, 22 Maret 2010 - 22:21 WIB

Penyidik terus telusuri inisiator dana APBD 2007 untuk Persis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penyidik Poltabes Solo terus melakukan penelusuran aktor utama alias inisiator turunnya dana bantuan APBD 2007 untuk Persis Solo senilai Rp 10 miliar. Sedianya pekan ini, pemeriksaan terhadap tim anggaran eksekutif diprediksi selesai.

Selanjutnya, pemeriksaan bakal ditujukan terhadap Ketua Umum Persis Solo yang juga dikenal sebagai Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun Espos, dalam beberapa hari terakhir sejumlah nama yang termasuk dalam  tim anggaran eksekutif, seperti Anung Indro Susanto, Qomarudin, Supradi Kertamenawi, Budi Suharto dipastikan sudah diperiksa penyidik Poltabes Solo.

Pemeriksaan anggota tim anggaran eksekutif dilanjutkan pertengahan pekan ini dengan memintai keterangan Tri Puguh Priyadi dan Sri Suharyati.

Dari keterengan sementara yang didapat penyidik diperoleh keterangan berbeda terkait upaya memunculkan pembahasan bantuan dana Persis di Panitia Anggaran (Panggar). Di satu sisi, terdapat unsur anggota yang mengatakan pernah membahas pengajuan proposal.

Advertisement

“Proposal pengajuan dana itu ternyata dari Pengcab. Nah, yang baru kami selidiki inisitaor di balik ini siapa? Sebagaimana yang diketahui, Persis itu kan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tapi kenapa kok dapat anggaran, di mana katanya masuk dalam Bantuan Sosial (Bansos)” ungkap Kanit Tipikor, AKP Sugeng Dwiyanto mewakili Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo dan Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto saat ditemui Espos di Mapoltabes, Senin (22/3).

Lebih lanjut dia mengatakan, penanganan kasus dana bantuan Persis Solo menjadi skala prioritas saat ini. Dengan demikian, bantuan dana yang akhirnya dikucurkan melalui dua termin tersebut harus dibongkar secara total.

Hal itu mencakup munculnya dugaan kelalaian dari pihak manajemen hingga menyebabkan penyimpangan dana bantuan, utamanya terkait pajak penghasilan (PPh), kelebihan kontrak pemain asing serta pelatih, dan tidak adanya NPWP bagi pemain asing.

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif