News
Senin, 22 Maret 2010 - 16:46 WIB

Mesjid arah kiblat ke barat tak perlu dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Masjid/mushola yang kiblatnya menghadap ke barat tidak perlu dibongkar atau diubah. Karena, menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Yaqub, berdasarkan letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Kakbah/Mekah, maka iblat salat muslim menghadap barat.

“Bangunan masjib baru pun, sepanjang orang yang salat menghadap ke arah barat, sudah benar. Memang sudah benar begitu menurut Al Quran dan Hadis Nabi,” kata Mustafa Yaqub di kantor MUI Jakarta, Senin (22/3).

Advertisement

Pernyataan yang mengacu pada fatwa MUI Nomor 03 tahun 2010 tentang Kiblat yang dikeluarkan 1 Februari 2010 tersebut kembali disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dugaan pergeseran kiblat salat muslim Indonesia akibat pergeseran lempengan bumi.

Ali menjelaskan menurut ketentuan hukum agama kiblat orang yang salat dan dapat melihat Kakbah adalah menghadap ke bangunan Kakbah (‘ainul Kakbah) sedang kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Kakbah adalah arah Kakbah (jihat al-Kakbah).

“Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Kakbah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia menghadap ke arah barat,” katanya menegaskan.

Advertisement

Ia menjelaskan, menurut Imam al-Muzanni yang mengutip pernyataan gurunya, Imam al-Syafi’i, yang wajib adalah menghadap ke arah Kakbah (jihat al-Kakbah) karena seandainya yang wajib adalah menghadap kepada bangunan Kakbah secara fisik, maka salat jamaah yang shafnya memanjang tidak sah. Sebab di antara mereka akan ada orang yang menghadap ke arah di luar bangunan Kakbah.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif