Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengejar dugaan keterlibatan Nunun Nurbaeti Daradjatun dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
“Jaksa akan mengejar itu semua di persidangan,” kata pelaksana tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di gedung KPK, Senin (22/3).
Tumpak menegaskan, sampai saat ini status istri mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, itu masih saksi. “Belum kita tingkatkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan empat terdakwa kasus suap ini, nama Nunun disebut-sebut sebagai pihak yang membagikan cek perjalanan kepada empat fraksi di DPR.
Cek perjalanan itu diduga terkait dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009. Dalam surat dakwaan, empat terdakwa menerima cek perjalanan dari Nunun melalui Ahmad Hakim Safari Malangjudo alias Arie Malang Judo.
Selain itu, disebutkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan Dudhie Makmum Murod, Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan kawan-kawan menerima cek perjalanan.
Cek itu diterima karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dari Nunun Nurbaeti Daradjatun terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Nilai keseluruhan cek adalah sekitar Rp 24 miliar.
vivanews/rif