Jakarta–Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengindikasikan status tersangka pada mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Status tersangka itu disangkakan terkait pencemaran nama baik atas laporan Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmond Ilyas.
“Secara normatif itu pemanggilan sebagai tersangka,” kata Ito saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/3).
Namun Ito menegaskan, untuk kepastiannya sepenuhnya ada di tangan penyidik Propam. “Mereka tentu yang lebih tahu,” terangnya.
Ito memastikan kalau pemanggilan atas Susno dilakukan terkait pengaduan Raja dan Edmond.
“Dia dipanggil propam untuk kasus itu,” tutupnya.
Sebelumnya, Raja dan Edmond mengadukan Susno ke Bareskrim Polri karena dituding menerima uang terkait pengusutan dugaan kasus penggelapan pajak atas staf pajak Gayus Tambunan terkait uang Rp 25 miliar.
Gayus awalnya disidik terkait kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Namun kemudian di pengadilan Gayus dibebaskan. Edmon dan Raja membantah menerima uang, seperti yang dituduhkan Susno. Keduanya kemudian melaporkan Susno.
dtc/fid