News
Senin, 22 Maret 2010 - 16:55 WIB

Gubernur kini bisa pecat bupati & walikota

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Padang— Aturan pemerintahan yang baru memberikan kewenangan lebih pada gubernur untuk memberhentikan walikota dan bupati. Kewenangan itu muncul setelah PP Nomor 19 Tahun 2010 diterapkan.

“Sangat memungkinkan bila gubernur memberhentikan walikota atau bupati karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang segera diterapkan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Sumbar di Padang, Senin (22/3).

Advertisement

Menurut Sodjuangon, aturan ini dilahirkan untuk memberikan kewenangan pada gubernur untuk mengefisiensikan pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Sebelum PP ini diterbitkan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menegur bahkan memberhentikan kepala daerah setingkat bupati dan walikota.

“Sanksi ini bisa dijatuhkan pada bupati dan walikota yang tidak loyal pada Keppres maupun peraturan daerah (Perda),” kata Sodjuangon. PP Nomor 19 Tahun 2010 sebagai turunan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bisa diterapkan gubernur mulai saat ini.

Ia mengatakan, gubernur tidak hanya memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar sumpah atau kinerja, gubernur juga berhak menjatuhkan teguran kepada bupati dan walikota yang tidak menghadiri undangan gubernur tentang pekerjaan atau kepemerintahan. Bahkan, untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, bupati dan  walikota mesti mendapat restu dari gubernur.

Advertisement

Hal itu diatur dalam PP 19 Pasal 4 butir c yang menjelaskan gubernur memiliki wewenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati atau walikota terkait kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah dan janji. Sosialisasi PP tersebut akan dievaluasi secara rutin selama dua kali setahun oleh Kemendagri.

Dengan ditetapkannya PP tersebut, gubernur bertindak sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat sesuai dengan Bab II Pasal 3. Sesuai dengan aturan tersebut seorang gubernur dilantik langsung oleh Presiden dan jika berhalangan akan diwakili Mendagri.

“Peraturan ini menjamin tidak akan mengurangi wewenang atau otonomi pemerintah kabupaten dan kota, namun hanya menambah kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujar Sadjuagon.

Advertisement

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif