News
Senin, 22 Maret 2010 - 13:23 WIB

Gayus divonis ringan, Kejagung ajukan kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SPFM/ Hendra Saputra

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menerima pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, divonis ringan terkait kasus penggelapan pajak. Kejagung telah mengajukan kasasi pada 18 Maret 2010.

“Wajib kita kasasi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Advertisement

Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.

Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun.

Sisa uang yang Rp 24,6 miliar diaku Gayus milik rekan bisnisnya, Andi Kosasih, pengusaha properti di Batam. Namun menurut keterangan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, sisa uang itu dijadikan bancakan sejumlah perwira Polri. Polri telah membantah keterangan itu.

Advertisement

Gayus mengaku kalau dirinya masih aktif di kantor Pajak pusat. Gayus juga mendapat dukungan dari teman-temannya sehingga kasus yang menyeret dirinya ini tidak mengganggu aktivitasnya sebagai PNS Pajak.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif