News
Minggu, 21 Maret 2010 - 16:16 WIB

Susno kritik Mabes Polri terburu-buru tetapkan 2 jenderal tak bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji minta agar keterlibatan 2 jenderal yang dilaporkannya atas kasus makelar kasus pajak di Mabes Polri dibuktikan terlebih dulu. Susno menilai Mabes Polri terlalu buru-buru menyatakan mereka tidak terlibat.

“Nama baik itu manakala kedua jenderal itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus markus ini. Kalau tidak terlibat dan dinyatakan tidak terlibat baru. Tapi kemarin, konpers Kadiv Humas apa yang saya katakan itu tidak terbukti. Begitu cepat ambil kesimpulan tidak terbukti,” ujar Susno.

Advertisement

Hal itu disampaikan Susno saat telewicara dengan wartawan di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (21/3).

Susno pun tidak habis pikir apa dasar Mabes Polri mengatakan kedua jenderal itu tidak terbukti terlibat kasus markus pajak. Mantan Kapolda Jawa Barat ini mempertanyakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua jenderal itu.

“Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua jenderal itu melalui penyidikan, lalu ada kesimpulan tidak terbukti, makanya yang salah adalah Susno. Ini suatu pemutarbalikan isu. Dan penarikan ke kasus pokok dan ini adalah pembohongan terbesar kepada rakyat,” tukasnya.

Advertisement

Susno pun siap bertanggung jawab jika dirinya dituntut balik karena dinilai mencemarkan nama baik.

“Terkait pencemaran nama baik saya siap, walaupun kasus yang saya limpahkan belum dibuktikan benar atau tidaknya,” tegas Susno.

Susno menyebutkan ada 2 jenderal yang bertanggung jawab atas dugaan kasus penggelapan pajak Rp 25 miliar di Mabes Polri. Kedua Jenderal itu adalah Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di kepengurusan dulu dan sekarang. Dia memberi inisial 2 markus itu adalah Brigjen E dan Brigjen R. Susno pun minta agar Polri segera mengusutnya.

Advertisement

Mabes Polri sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi tudingan Susno tersebut.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif