News
Minggu, 21 Maret 2010 - 21:08 WIB

KPK tetapkan Eddie Widiono jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SPFM/ Hendra Saputra

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka. Eddie diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi sebuah proyek di PLN pusat.

“Seingat saya sudah,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditanya apakah Eddie sudah ditetapkan sebagai tersangka,  Minggu (21/3).

Advertisement

Menurut Jasin, penjelasan detil tentang kasus ini akan disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (22/3). Sebab, ia baru saja kembali dari Paris, Prancis, untuk menghadiri sidang OECD on Bribery.

Terkait kasus PLN, KPK juga pernah mengusut kasus dugaan korupsi proyek customer management system di PLN Distribusi Jawa Timur. KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sardono, sebagai tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 80 miliar.

Sementara, untuk kasus di PLN Pusat, KPK pernah menggeledah kantor PLN pusat dan kantor rekanan PLN pusat, PT Netway Utama di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Eddie Widiono KPK Tersangka
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif