Solo (Espos)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pemilahan informasi kepada masyarakat tentang proses hukum kasus korupsi yang sedang mereka tangani. Dengan demikian, diharapkan masyarakat selalu bisa memperoleh informasi yang benar.
Hal tersebut dikatakan Fungsional Humas KPK, Irsyad Prakarsa pada Seminar Nasional <I>Peran Jurnalistik Dalam Pemberantasan Korupsi<I> yang digelar Lembaga Pers Mahasiswa Scienta di Kampus MIPA UNS, Sabtu (20/3).
“Selama proses sudah memasuki penyidikan, tidak ada informasi yang kami tutupi,” kata dia.
Sementars itu, seminar tersebut juga menghadirkan redaktur Harian Umum SOLOPOS, Riyanta dan Dosen Jurusan Komunikasi FISIP UNS, Sri Herwindya Baskara.
Irsyad menambahkan, KPK dengan media memiliki hubungan saling membutuhkan. KPK butuh media untuk menyebarkan informasi tentang berbagai hal yang menyangkut pemberantasan korupsi, sementara media memiliki idealisme yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Riyanta menambahkan, meski saling membutuhkan, KPK dan media merupakan dua institusi yang independen dan tidak boleh diintervensi.
“Keduanya saling membutuhkan, tetapi tetap berdiri sendiri. Dalam menyajikan berita, pers selalu mendasarkan pada fakta yang ada. Sehingga berita sebagai produk pers bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
alo