Jakarta–Brigjen Edmon Ilyas resmi melaporkan mantan atasannya sendiri, Komjen Pol Susno Duadji ke Bareskrim Mabes Polri. Edmon melaporkan mantan Kabareskrim tersebut dengan tudingan pencemaran nama baik.
“Ya sudah (dilaporkan), pencemaran nama baik dan fitnah (laporannya),” ujar Edmon usai membuat laporannya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (19/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam laporan Edmon, Susno dianggap melanggar pasal berlapis. Mulai dari pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ada juga pasal 310 ayat 1, pasal 311, pasal 319 KUHP.
Dalam laporannya, beberapa barang bukti seperti kutipan-kutipan di media cetak dan elektronik juga ikut dilampirkan. Namun Edmon tidak mengetahui apakah koleganya, Brigjen Raja Erizman juga ikut melaporkan Susno.
“Kurang tahu, tanya saja sama penyidik,” ujar Edmon sambil bergegas masuk ke mobilnya.
dtc/fid