Soloraya
Jumat, 19 Maret 2010 - 21:36 WIB

PK Golkar Polokarto gugat keabsahan Musda

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pimpinan Kecamatan Partai Golkar (PK PG) Polokarto menggugat keabsahan jalannya musyawarah daerah (Musda) DPD II Partai Golkar beberapa waktu lalu.

Musda dianggap ilegal lantaran peserta Musda merupakan PK Golkar lama yang telah dibubarkan oleh DPP. Namun ironisnya, dalam Musda tersebut mereka tetap menjadi peserta dan menghasilkan kepengurusan baru yang diketuai oleh Giyarto.

Advertisement

Gugatan yang diajukan PK PG Polokarto ini menyusul gugatan yang diajukan PK PG Sukoharjo dan PK PG Nguter mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Ketua PK PG Polokarto, Idris Sardjono, didampingi kuasa hukum Sigit Sudibyanto SH, mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan perdata ke PN Sukoharjo, Jumat (19/3). Gugatan tersebut diterima dengan nomor 34/S.K/2010/PN Skh.

“Hari ini kami dari PK Polokarto sudah menyerahkan gugatan ke PN mengenai keabsahan Musda DPD II yang menghasilkan Giyarto sebagai ketua karena kami menganggap dasar hukum dan administrasi kurang sah, yang jelas kami sepakat menyerahkan semua gugatan ini ke lawyer,” ujarnya kepada wartawan seusai melayangkan gugatan.

Advertisement

Ditambahkan Sigit, selain PK Polokarto, pihaknya juga mengaku masih menunggu PK yang lain untuk mengajukan gugatan serupa.
Namun, dia berkilah, masing-masing kecamatan memiliki hak sendiri untuk menentukan sikap setelah mereka dirugikan. Kendati begitu, dia mengaku, dari beberapa PK yang belum mengajukan gugatan, ada empat PK yang tidak akan mengajukan gugatan. Mereka berasal dari PK Grogol, Weru, Mojolaban dan Bendosari.

“Gugatannya akan dilayangkan sendiri-sendiri oleh PK, tidak secara bersamaan, dengan pertimbangan masing-masing PK memiliki sikapnya sendiri-sendiri,” tukasnnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai masalah itu, Ketua DPD II Partai Golkar Sukoharjo, Giyarto, mengatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh beberapa PK.

ufi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif