News
Jumat, 19 Maret 2010 - 19:56 WIB

KPU hentikan proses perekrutan calon Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan kepada KPU di daerah segera menghentikan proses perekrutan calon panitia pengawas pemilu (panwaslu) menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan pembentukan panwaslu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu.

“Kita minta semua KPU di provinsi dan kabupaten/kota yang dalam proses merekrut calon pengawas supaya dihentikan, tidak dilanjutkan lagi,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat (19/3).

Advertisement

Dari 244 pengawas Pilkada 2010, Bawaslu telah membentuk 192 panitia pengawas dan telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, masih tersisa 52 panitia yang belum terbentuk, sementara sejumlah KPU di daerah telah melangsungkan perekrutan.

Ia mengatakan, KPU akan segera mengirimkan surat pada KPU seluruh Indonesia untuk menginformasikan putusan MK tentang pengesahan 192 Panwaslu dan menghentikan proses perekrutan calon pengawas yang sedang berlangsung. Selain itu, KPU juga membatalkan peraturannya tentang perekrutan calon panwaslu.

Dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, MK menyatakan panwaslu dibentuk oleh Bawaslu. Dengan demikian, KPU tidak lagi memiliki kewenangan melakukan proses perekrutan.

Advertisement

“Kita menghormati putusan MK dan siap melaksanakan putusan tersebut,” kata Hafiz.

Sementara itu, ketika ditanya tentang panwaslu yang telah dibentuk DPRD, Ketua KPU mengatakan dengan adanya putusan MK yang menyatakan 192 panwaslu yang dibentuk telah sah, maka selain dari itu tidak diakui.

Sebelumnya, KPU mengirimkan surat pada KPU di provinsi dan kabupaten/kota, khususnya di daerah yang pembentukan pengawasnya dianggap bermasalah, untuk berkoordinasi dengan DPRD guna membentuk Panwaslu.

Advertisement

KPU menganggap Bawaslu menyalahi aturan sehingga meminta agar mengembalikan prosesnya sesuai undang-undang. KPU menggunakan ketentuan dalam pasal 236A UU 12/2008 untuk membentuk panwaslu melalui DPRD.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif