News
Jumat, 19 Maret 2010 - 11:26 WIB

KPK bisa periksa Robert Tantular

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Setelah sempat tak mendapat izin untuk memeriksa narapidana penggelapan dan penipuan dana nasabah Antaboga, Robert Tantular, KPK akhirnya bisa memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Century itu.

“Benar, (Robert Tantular) akan dimintai keterangan terkait pengembangan penyelidikan skandal bailout Bank Century,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (19/3).

Advertisement

Robert yang juga mantan pemilik Bank Century itu saat ini ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia adalah narapidana lima tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana nasabah Antaboga sebesar 178 juta Dolar Amerika, pemberian kredit Rp 364 miliar dan penggelembungan dana senilai 18 juta Dolar Amerika.

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif