News
Jumat, 19 Maret 2010 - 12:35 WIB

Hamil akibat diperkosa, dua pelajar gagal ikuti UN

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sidoarjo–Dua siswi SMA di Sidoarjo dipastikan gagal mengikuti Ujian Nasional 2009/2010 yang serentak akan dilaksanakan pada 22-26 Maret mendatang. Keduanya belum mendaftar UN karena diketahui hamil lima bulan setelah menjadi korban perkosaan.

Kedua siswi itu bersekolah di sebuah SMA di kawasan Kota Sidoarjo dan Kecamatan Taman, dengan usia masing-masing 16 tahun. Kini keduanya didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Sidoarjo.

Advertisement

“Mereka merupakan korban kekerasan seksual karena diperkosa. Mereka kini tengah kami dampingi,” kata Suagostono, Wakil Ketua P3A Sidoarjo, Kamis (18/3).

Menurut Suagostono, kedua siswi itu terancam gagal mengikuti UN karena tidak didaftarkan oleh sekolahnya. Padahal, kedua korban berharap bisa mengikuti UN di tengah masalah dampak kekerasan seksual yang kini mereka hadapi. “Kami tengah berusaha mencari jalan agar dua siswi ini bisa mengikuti UN,” katanya.

“Secara informal, saya sudah menyampaikan masalah ini ke Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo,” kata Suagostono.

Advertisement

Apa jawaban Dindik Sidoarjo? Suagostono menyatakan telah menerima jawaban secara lisan masalah tersebut. Intinya memang tidak ada aturan formal yang melarang siswi hamil ikut UN.
“Karena itu, kami berharap dia tetap bisa ikut UN. Jika tidak, mungkin bisa diikutkan ujian kejar Paket C (ujian setara SMA),” kata pegiat LSM ini.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Mahmud menegaskan, tidak ada aturan formal yang melarang siswi hamil mengikuti UN. Dengan kata lain, ujar Mahmud, semua siswa berkesempatan sama untuk mengikuti UN meski hamil. Namun, jika saat ini ada informasi ada dua siswi hamil tidak bisa ikut UN, menurut dia, perlu ditelusuri dulu apa penyebabnya. “Karena untuk bisa ikut UN kan mesti terdaftar dulu dalam daftar peserta UN,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo Agus Budi Cahyono menyatakan, peserta UN harus terlebih dulu melalui tahapan menjadi daftar nominasi UN. Tahapan berikutnya adalah masuk dalam daftar definitif UN. “Jika syarat itu tidak dipenuhi, otomatis siswa itu tidak bisa ikut UN,” ungkap Agus Budi Cahyono ketika dikonfirmasi, Kamis (18/3) malam.

Advertisement

Agus mengaku belum mengetahui ada dua siswi SMA di Sidoarjo yang tidak bisa ikut UN karena hamil. Secara aturan formal, tidak ada larangan bagi siswi hamil untuk ikut UN. Jika siswi hamil ini mengikuti UN, tentunya dia sudah terdaftar dalam daftar nominasi definitif UN. “Tidak ada larangan bagi siswi hamil ikut UN,” ujarnya lagi.


kompas/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif