Grobogan (Espos)–Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Grobogan bakal digelar awal 2011 mendatang. Selain membuka pendaftaran calon yang diusung partai politik, KPU Grobogan juga membuka pendaftaran bagi calon perseorangan (independen).
Ketua KPU Grobogan Jati Purnomo melalui Ketua Divisi Kampanye dan Pemungutan Suara, Sakta Abaway Sakan, Jumat (19/3) menyatakan, untuk calon perorangan harus melampirkan KTP warga yang mendukungnya, minimal 3 % dari jumlah penduduk.
“Jumlah penduduk di Kabupaten Grobogan saat ini sekitar 1,38 juta jiwa, sehingga calon perseorangan harus mampu mengumpulkan KTP/KK atau surat keterangan dari sekitar 41.000 pendukung,” jelas Sakta.
Menurut Sakta, pada intinya draf aturan tidak banyak mengalami perubahan. Sementara draf pembahasan tahapan pelaksanaan Pemilukada tahun ini telah disusun dan selesai, namun nanti tetap akan di plenokan lagi untuk tercapai kesepakatan sebelum draf tersebut di sahkan.
Sementara untuk calon yang diusung dari partai politik (Parpol). Calon minimal harus mampu mengumpulkan 15% dari jumlah suara yang sah. Atau minimal mendapatkan dukungan dari delapan kursi yang ada di DPRD Grobogan.
“Untuk suara sah di Kabupaten Grobogan sekitar 659.770 jiwa, berarti harus mengumpulkan dukungan sekitar 98.966 suara sah,” ungkapnya.
rif