News
Jumat, 19 Maret 2010 - 19:27 WIB

Bawaslu siapkan aturan pembentukan Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyiapkan aturan tentang pembentukan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan pembentukan panwaslu dilakukan oleh Bawaslu.

“Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan peraturan Bawaslu,” kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Jumat (19/3).

Advertisement

Ia menuturkan, Bawaslu akan mengundang pakar-pakar hukum untuk membantu menyusun peraturan pembentukan panitia pengawas tersebut.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan keputusan terkait permohonan uji materi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan Bawaslu yakni pasal yang mengatur pembentukan pengawas pemilu dan Dewan Kehormatan.

Khusus untuk pasal pembentukan panwaslu, MK memutuskan kata “calon” dan frase “diusulkan oleh KPU…sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya”, yang terdapat dalam Pasal 93, 94, dan 95 UU 22/2007 harus dihapus karena inkonstitusional.

Advertisement

MK menyatakan, kata dan frase yang dimaksud bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

Dengan demikian, perekrutan calon panitia pengawas tidak lagi melibatkan KPU seperti sebelumnya dan Bawaslu memiliki kewenangan penuh menyeleksi dan menetapkan calon pengawas provinsi dan kabupaten kota. Sedangkan di tingkat kecamatan, panwaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan menetapkan panwaslu kecamatan.

Sebelumnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk merekrut dan menyeleksi calon panitia pengawas di tingkatan masing-masing, untuk kemudian diserahkan pada Bawaslu sebanyak enam nama dan kemudian diuji oleh Bawaslu.

Advertisement

Menurut MK, sistem rekrutmen sebelumnya, di mana calon panwaslu diusulkan oleh KPU, merupakan mekanisme rekrutmen yang akan mengakibatkan anggota-anggota pengawas pemilu menjadi tergantung pada KPU sehingga kemandiriannya terganggu dan mengakibatkan saling hambat antara Bawaslu dan KPU.

Sampai dengan putusan MK dikeluarkan, Bawaslu telah membentuk 192 dari 244 panwas di daerah. Dengan demikian masih ada 52 panwas lagi yang masih dalam proses pembentukan dan akan disesuaikan dengan putusan MK.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif