Jakarta— Pengadilan menjebloskan seorang pria ke dalam penjara selama 100 tahun karena melakukan permohonan untuk tindakan seksual kepada anak berumur 15 tahun di Internet.
Juri merekomendasikan hukuman ini untuk ditujukan kepada pelaku yang berumur 55 tahun George Spiker Jr. Dia dinyatakan bersalah pada Januari lalu.
Jaksa mengatakan Spiker memasuki ruang chat online kemudian berbincang dengan seseorang yang dipikirnya gadis berusia 15 tahun.
Padahal ia bertemu chatting dengan petugas dari Satuan Tugas Kejahatan Internet terhadap Anak-anak atau The Internet Crimes Against Children Task Force
Diungkapkan bahwa selama obrolan via online tersebut, Spiker menawarkan pakaian, perhiasan dan uang untuk kuliah sebagai imbalan atas tindakan seks dan menggunakan webcam untuk mengekspos dirinya.
Spiker sebelumnya dinyatakan bersalah tingkat dua karena telah melakukan serangan seksual kecil di West Virginia.
inilah/rif