Soloraya
Kamis, 18 Maret 2010 - 19:08 WIB

Terdakwa pembunuh di Jenar divonis 9 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Terdakwa kasus pembunuhan di Dukuh Margomulyo RT 10, Desa/Kecamatan Jenar, Sragen, Suyanto alias Bayan, 43, warga Asem Gapuk RT 17, Desa/Kecamatan Jenar, Sragen, akhirnya divonis hukuman penjara selama sembilan tahun dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sragen Didiek Riyono Putro, Kamis (18/3), di PN Sragen.

Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB berlangsung lancar. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mugiyono SH mendengarkan hasil putusan majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Didiek Riyono Putro SH, MHum, H Akhmad Suhel SH dan Agus Komarudin.

Advertisement

Selain disaksikan panitera Suharto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acin Muhsin SH, pihak keluarga termasuk isteri terdakwa juga turut serta menyaksikan jalannya persidangan.

Kondisi isteri terdakwa cukup shock dengan keadaan suaminya yang menanti detik-detik masuk tahanan.

Berdasarkan hasil persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 13 tahun.

Advertisement

“Terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, sehingga jaksa penuntut umum memberikan sanksi hukuman selama 13 tahun. Namun dengan pertimbangan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pembelaan terhadap terdakwa dan mempertimbangkan sejumlah keterangan lain, barang bukti dan sebagainya, maka terdakwa divonis hukuman penjara selama sembilan tahun dipotong masa hukuman selama pemeriksaan dan persidangan ini,” tegas Hakim Ketua Didiek Riyono Putro saat membacakan putusan persidangan dengan Nomor 359/TID/2009.

Sebelumnya Terdakwa terbukti melakukan upaya pembunuhan terhadap korban Agus Sutrisno alias Grandong alias Wereng, 45, warga Dukuh Margomulyo RT 10, Desa/Kecamatan Jenar, Sragen, pada pertengahan Oktober 2009 lalu.

Terdakwa yang juga terhitung masih teman korban nekat menghabisi nyawa korban, karena tersinggung dengan ejekan korban dalam acara hajatan tetangga.

Advertisement

Terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu kelor sebanyak kali keempat. Terdakwa juga memukul bagian ulu hati korban dengan kayu berukuran 145 sentimeter yang dijadikan barang bukti (BB) oleh pihak kepolisian.

trh

Advertisement
Kata Kunci : Jenar Pembunuh Terdakwa Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif