News
Kamis, 18 Maret 2010 - 13:51 WIB

Polda Metro bekuk sindikat pemalsu BPKB

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota satuan V kendaraan bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku sindikat pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Pelaku memalsukan BPKB dan STNK dari kendaraan hasil kejahatan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Kendaraan Bermotor Direskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (18/3).

Advertisement

Ketiga pelaku sindikat pemalsuan dokumen kendaraan itu berinisial API (42), HAN (38) dan AMI (41).

Ia mengatakan, pelaku API melakukan modus operandi dengan cara membeli kendaraan roda empat dari hasil kejahatan, serta melengkapi STNK dan BPKB yang palsu.

Kemudian tersangka API menyuruh AMI dan HAN menjual kendaraan hasil kejahatan itu dengan kelengkapan BPKB, STNK dan faktur palsu dengan memasang iklan melalui situs internet sesuai harga pasaran.

Advertisement

Ferdy mengemukakan, kasus ini terungkap saat salah satu korban, Irsan Zamhir melaporkan dugaan penipuan atasnama terlapor Mondi Didaputra yang menjual mobil bernomor polisi B-1042-BJB seharga Rp 287 juta.

Berdasarkan kesepakatan, Irsan Zamhir membeli mobil itu seharga Rp 275 juta, kemudian korban memutasi kendaraannya ke Samarinda di Samsat Polda Metro Jaya, namun ketika cek fisik terungkap seluruh dokumen kendaraan itu palsu.

Berdasarkan laporan itu, anggota satuan kendaraan bermotor yang menyamar sebagai pembeli kendaraan menghubungi HAN sehingga tersangka diciduk di pusat perbelanjaan Imperium Pluit, Jakarta Utara.

Advertisement

Tersangka HAN mengaku mendapatkan dokumen kendaraan palsu itu dari AMI yang berhasil ditangkap di Jalan Guci, Durikepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemudian hasil pengembangan menunjukkan pelaku utamanya, yakni API.

API dibekuk di areal parkir apartemen Gloria, Jakarta Pusat, beserta barang bukti berupa komputer, printer, stempel, blangko STNK, blangko BPKB, beberapa kartu tanda penduduk (KTP), satu bendel hologram dan plat nomor polisi.

Ferdy Sambo menyebutkan, pelaku sudah berhasil menjual 33 unit kendaraan roda empat dari hasil kejahatan, sedangkan barang bukti mobil yang disita sebanyak 16 unit.

Para pelaku sudah beroperasi selama dua tahun di wilayah DKI, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan mereka dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 378 jo. Pasal 480 jo. Pasal 55 dan 56 tentang tindak pidana pemalsuan, penipuan, pertolongan jahat dan memberikan kesempatan, turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif