Jakarta— Tujuh politisi dari tiga partai dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR. Tujuh wakil rakyat itu adalah Marzuki Alie, As’ad Syam (Demokrat), Markus Nari, Chairuman Harahap, Nudirman Munir (Golkar), Dimyati Natakusumah dan Izzul Islam (PPP).
“Marzuki Alie diduga melanggar kode etik anggota DPR,” kata Sebastian Salang, juru bicara koalisi lembaga swadaya masyarakat, yang melaporkan, Rabu (17/3). Marzuki diduga melanggar kode etik karena menutup rapat paripurna DPR tanpa konsultasi dengan peserta rapat.
Sementara As’ad diduga terlibat tindak pidana korupsi di Jambi. Kemudian tiga politisi Golkar diduga melanggar kode etik DPR karena memicu kericuhan dalam rapat paripurna DPR membahas soal kasus Century beberapa waktu lalu.
Sementara Dimyati merupakan tersangka tindak pidana korupsi yang telah ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. Kemudian Izzul Islam sudah diputus pengadilan bahwa ijazah yang digunakannya palsu. “Agustus 2009 sudah divonis, tapi kok masih dilantik?” kata Jeirry Sumampouw, juru bicara koalisi yang lain.
Sebastian menyatakan pelaporan ini sebagai bentuk inisiatif dari masyarakat agar DPR citranya tidak terpuruk. “Kami berharap badan kehormatan segera memanggil mereka yang telah kami sebutkan,” katanya.
Koalisi ini terdiri dari antara lain Forum Masyarakat Pemantau Parlemen dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional. Mereka ditemui Kepala Sekretariat Badan Kehormatan DPR, Oristes Ritje Palinggi.
vivanews/rif