Jakarta–Polri telah mengantungi nama tersangka kasus L/C di Bank Century. Polri juga memastikan bila L/C yang diterbitkan bank milik Robert Tantular ini fiktif.
“Pokoknya nanti arahnya ke yang mana kita tunggu hasil penyidikan. Yang jelas fiktif ya. Ada sekitar 2 orang tersangka,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (17/3).
Mabes Polri mengaku masih terus mengumpulkan bukti, terkait dugaan L/C fiktif tersebut. “Kita kan membuktikan itu fiktif atau tidak. Dari situ saja itu kita batasi, jangan mengarah kemana-mana. Ini masalah penyidikan, tidak bisa dibuka,” terangnya.
Pengusutan kasus L/C fiktif ini, berdasarkan laporan yang diterima Mabes Polri. Salah satunya laporan dari staf khusus presiden, Andi Arief terkait dugaan L/C fiktif PT Selalang Prima International milik politisi PKS Misbakhun.
“Masalah ini murni berdasarkan laporan yang kita terima. Tentunya dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan, hasil laporan itu dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.
Hingga kemudian ditemukan data dan fakta, polisi pun kemudian berani menetapkan tersangka. “Jangan jadikan ini masalah istimewa atau titipan, tidak ada sama sekali,” terangnya.
Apa pasal yang digunakan bagi tersangka itu? “Kita terapkan asas praduga tidak bersalah. Jadi karena ini laporan fiktif, yang utamanya pemalsuan,” tutupnya.
dtc/fid