News
Rabu, 17 Maret 2010 - 17:01 WIB

Palsu ijazah, anggota FPPP dituntut empat tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Balikpapan—  Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menuntut hukuman penjara empat tahun kepada Jumiati Rahman, anggota Fraksi PPP Balikpapan dalam kasus pemalsuan ijasah dalam pencalonannya sebagai anggota legeslatif.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Yohanes Priyadi, Kamis (17/3) menyatakan,  ancaman hukuman kasus pemalsuan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 263 KUHP Junto 64 ayat 1. Dalam pasal pemalsuan ini,  terdakwa diancam hukuman primer penjara 7 tahun dan subsider 6 tahun.

Advertisement

Pengadilan Negeri Balikpapan sempat menunda dua kali pelaksanaan pembacaan tuntutan dari pihak kejaksaan. Selama dua agenda persidangan, jaksa  belum siap membacakan tuntutan hukuman pada terdakwa.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, Abdullah menyatakan, masih  menunggu Surat Keputusan Penonaktifan sedang diajukan pada Gubernur Kalimantan Timur. Keputusan penonaktifan berdasarkan ketentuan ancaman hukuman Jumiati Rahman sebesar lima tahun penjara.

“Ancaman hukuman yang jadi landasan penonaktifan Jumiati Rahman,” katanya.

Advertisement

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif