Soloraya
Rabu, 17 Maret 2010 - 14:43 WIB

Kodim eksekusi bangunan yang digunakan mantan Dandim

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Puluhan prajurit Kodim 0723/Klaten, Rabu (17/3) mengawal pelaksanaan eksekusi bangunan berlantai dua seluas 30 meter persegi milik Kodim yang digunakan oleh mantan Dandim untuk lokasi usaha.

Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan atas bangunan berlantain dua di Jalan Pramuka No 2 Klaten tersebut sempat menarik perhatian masyarakat yang melintas. Namun tidak ada perlawanan dari pengguna lokasi tersebut, yakni mantan Dandim 0723/Klaten, Letkol Inf Agus Woro.

Advertisement

Karena, saat pelaksanaan bangunan tersebut sudah dikosongkan penggunanya. Bahkan yang membuat kecewa saat pelaksanaan eksekusi, sejumlah bagian bagunan tersebut sudah tidak di tempatnya.

Pintu bangunan berlantai dua milik Kodim 0723/Klaten tersebut sudah tidak ada, kanopi bagian depan juga sudah tidak di tempatnya. Diperkirakan sudah diambil sama pengguna bangunan tersebut.

Dandim o723/Klaten Letkol Inf Gatot Tridoyo di sela-sela eksekusi mengatakan, sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Kodim, pengguna bangunan tersebut sudah diperingatkan dan diminta segera mengosongkan bangunan tersebut.

Advertisement

“Recananya akan kita gunakan untuk mess,” jelas Dandim

rei

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif