News
Rabu, 17 Maret 2010 - 21:33 WIB

Jampidsus perintahkan SP3 kasus KBRI Thailand

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana  Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, mengaku telah  memerintahkan kasus dugaan Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI) Thailand untuk dihentikan penyidikannya (SP3).

“Sudah saya perintahkan (Direktur Penyidikan (Dirdik) pada  Jampidsus), untuk menghentikan kasus KBRI Thailand. Saya setuju  dihentikan penyidikannya, kalau tidak terbukti kenapa harus ragu- ragu,” katanya seusai acara Pembekalan Teknis Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia, di Jakarta, Rabu (17/3).

Advertisement

Sebelumnya, usulan penghentian penyidikan kasus tersebut sudah diusulkan oleh penyidik kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji karena tidak menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsinya.

Sampai sekarang, Jaksa Agung belum menentukan sikap atas usulan SP3 tersebut.  Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni, M Hatta (Dubes RI untuk Thailand), Djumantoro Purbo ( Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaemi (Bendahara KBRI  Thailand).

Advertisement

Sampai sekarang, Jaksa Agung belum menentukan sikap atas usulan SP3 tersebut.  Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni, M Hatta (Dubes RI untuk Thailand), Djumantoro Purbo ( Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaemi (Bendahara KBRI  Thailand).

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai adanya intervensi politik dalam rencana penghentian penyidikan (SP3)  kasus dugaan korupsi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Thailand.

“Kita mencurigai adanya intervensi politik dan kepentingan,  rencana penghentian kasus tersebut,” kata peneliti ICW, Emerson F  Yuntho, di Jakarta, Minggu (14 /3).

Advertisement

“Kejagung harus menyatakan berkas kasus itu sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Dari informasi, rencananya kasus tersebut pada pekan ini akan dihentikan penyidikannya dan akan dipanggil para tersangka untuk  menandatangani rencana penghentian penyidikan kasus tersebut.

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,5  miliar.

Advertisement

Dana itu diduga tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh pejabat KBRI digunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Dana DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia  penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, dan pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT ASEAN ke-14.

Selain itu, untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi  pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif