Soloraya
Rabu, 17 Maret 2010 - 20:13 WIB

"Harpitnas", 68 PNS Pemkot Solo mangkir

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 68 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak masuk kerja alias mangkir pada hari Senin (15/3), hari yang biasa disebut hari kejepit nasional (Harpitnas).

Puluhan PNS yang mangkir itu sebagian besar merupakan PNS yang bertugas di lingkungan kelurahan dan kecamatan.

Advertisement

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, yang dirangkum hingga Rabu (17) pagi, menyebutkan persentase PNS tak masuk kerja pada Senin lalu mencapai 11%. Data itu dihimpun dari laporan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Data tersebut menunjukkkan dari 618 orang PNS, sebanyak 68 orang PNS tidak masuk kerja.

Data belum termasuk lima kelurahan, yang hingga Rabu pagi belum menyerahkan data, yaitu Kelurahan Gandekan, Sudiroprajan, Purwodiningratan, Jagalan dan Kepatihan Kulon.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Etty Retnowati mengatakan kenyataan bahwa 11% PNS tidak masuk kerja sangat disayangkan. Pasalnya, papar dia, lingkungan kelurahan dan kecamatan merupakan garda depan pelayanan masyarakat.

Advertisement

“Kami pantau dari apel setiap Senin pagi. Hasilnya, di dalam (SKPD yang berkantor di Balaikota) kecil sekali PNS yang bolos. Tapi, di wilayah, kelurahan dan kecamatan, justru banyak. Persentasenya bahkan lebih dari 10%. Ini memang sangat disayangkan,” jelas Etty, saat dijumpai wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (17/3).

Menyikapi kondisi tersebut, Etty mengaku masih akan melaporkan data tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, sebelum mengambil tindakan. Namun, merujuk pada ketentuan yang selama ini berlaku, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai catatan kelakukan 68 orang PNS bersangkutan.

Jika yang bersangkutan telah melakukan kesalahan yang sama beberapa kali, sanksi ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis serta pernyataan tidak puas, bisa diberikan. Selain sanksi ringan, BKD juga bisa menjatuhkan sanksi sedang hingga berat.

Advertisement

“Kalau memang sudah kebangetan bisa diberikan sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan tunjangan. Serta sanksi berat, berupa pelepasan jabatan, turun pangkat pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” imbuh Etty.

tsa

Advertisement
Kata Kunci : Harpitnas Mangkir Pemkot Pns
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif