News
Rabu, 17 Maret 2010 - 12:36 WIB

Dua janda pahlawan jadi pesakitan di pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Nasib dua janda pahlawan, Soetarti dan Roesmini sungguh memprihatinkan. Kedua janda yang sudah renta ini akan menghadapi sidang perdana  dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (17/3).

Keluarga kedua janda tersebut menyatakan siap mendampingi dua nenek renta tersebut hingga selesai masa sidang. Sidang akan digelar di PN Jakarta Timur, Jl Pulo Mas, Jakarta. Sejumlah kerabat dari Soetarti dan tim kuasa hukum juga diakui sudah siap hadir.

Advertisement

Rini putri bungsu Roesmini berharap, majelis hakim nantinya mampu mengeluarkan putusan yang adil bagi ibunya. Terlebih di saat usia Roesmini dan Soetarti yang sudah lanjut.

“Kita minta bebas murni tanpa syarat. Kalau memang sampai dihukum, kan kasihan, secara umur mereka juga sudah berapa,” tutup Rini.

Soetarti dan Roesmini dituding telah melakukan penyerobotan tanah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka diduga menempati rumah yang bukan haknya.

Advertisement

Rumah Soetarti di Jl Cipinang II B/38 memiliki luas tanah 238 m2 dan luas bangunan 136 m2. Soetarti tinggal bersama anak bungsu dan dua cucunya sejak 1984.

Sementara itu, rumah Roesmini terletak di Jl Cipinang Jaya II C/12, memiliki luas tanah 300 m2 dan luas bangunan 125 m2. Roesmini yang tinggal berdua bersama anak paling kecilnya ini menempati rumah tersebut sejak 1979.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif