Soloraya
Rabu, 17 Maret 2010 - 18:18 WIB

Bacabup independen laporkan KPU ke polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen atau perseorangan, Amat Suryo-Susmono akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo ke polisi lantaran dinilai tidak transparan dalam proses verifikasi syarat dukungan.

Tindakan itu dilakukan menyusul keputusan KPU yang tertuang dalam berita acara No 128/BA-Panitia/KPU-SKH/HB/III/2010 yang menyatakan pasangan tersebut gagal karena jumlah dukungan kurang memenuhi ketentuan sebanyak 34.917 atau 4% dari jumlah penduduk Sukoharjo.

Advertisement

Pernyataan itu ditegaskan pengacara mereka, seusai melakukan pertemuan dengan jajaran KPU Sukoharjo, Rabu (17/3) di sekretariat KPU Sukoharjo. Pasangan Amat Suryo-Susmono yang juga ikut datang ke KPU, dalam kesempatan itu juga menyerahkan surat keberatan atas keputusan KPU, mereka mempertanyakan sisa dukungan KTP sekitar 6.220 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada KPU baik secara yuridis maupun administratif.

Menurut keterangan salah satu pengacaranya, Wahyu Theo dalam berita acara tanda terima sementara bukti penyerahan syarat dukungan tanggal 14 Maret lalu, jumlah dukungan yang diserahkan pasangan Amat-Susmono ke KPU sebanyak 40.500 dukungan, namun setelah diverifikasi oleh KPU, dukungan menyusut menjadi 34.280 dukungan berupa KTP dan surat pernyataan dukungan.

“Pada prinsipnya kami keberatan dengan keputusan KPU, sehingga kami perlu meminta pertanggungjawabannya. Dengan keputusan yang telah dibuat, kami rasa ini upaya menghambat calon independen untuk tidak maju, ini mengundang kecurigaan bagi klien kami,” ujarnya kepada wartawan.

Advertisement

Lebih lanjut dia menyatakan, hingga kini pihaknya juga menilai KPU Sukoharjo tidak bisa memberi alasan yang jelas kemana larinya sisa dukungan dan belum ada pertanggungjawabannya. Terkait itu, pihaknya telah menyiapkan tiga opsi pertama akan melaporkan KPU Sukoharjo kepada polisi, kedua melaporkan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum serta terakhir akan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan penghitungan syarat dukungan.

“Kami jelas melihat ada kejanggalan dalam proses verifikasi dukungan,” ujarnya.

Pengacara yang lain, Badrus Zaman mengatakan, telah menyiapkan berkas laporan ke polisi. Sebab, secara pidana telah memenuhi dengan laporan penggelapan dokumen.

Advertisement

Sementara dari pantauan Espos, pertemuan antara jajaran KPU Sukoharjo dengan pasangan Amat-Susmono berlangsung deadlock. Upaya pasangan tersebut untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan agar tetap bisa lolos juga ditolak oleh KPU dengan alasan tidak ada landasan hukum.

Ketua KPU Kuswanto mengatakan, proses verifikasi syarat dukungan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

ufi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif