Soloraya
Selasa, 16 Maret 2010 - 19:30 WIB

Polres panggil 9 saksi terkait dugaan ijazah palsu Bupati Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sebanyak sembilan mantan anggota legislatif Kabupaten Sragen dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) dipanggil secara resmi pihak aparat Polres Sragen untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam dugaan tindak pidana menggunakan ijazah Bupati Sragen mulai Rabu (17/3) hingga Jumat (19/3) di Mapolres Sragen.

Dari informasi yang dihimpun Espos dari berbagai sumber, sembilan orang yang dijadikan saksi itu antara lain, mantan Ketua DPRD Sragen Slamet Basuki, mantan Wakil Ketua Dewan Sri Indiyah, staf Setwan Herto, mantan Pimpinan Dewan Letkol (Purn) Purnomo, mantan Pimpinan Dewan Suwanto, anggota Dewan Ndewor Sutardi, Budi Santosa, Rus Utaryono dan Saiful Hidayat.

Advertisement

Berdasarkan surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Sragen AKP Y Subandi atas nama Kapolres Sragen dan selaku penyidik melayangkan surat panggilan proyusticia kepada sembilan nama tersebut.

Surat tersebut disampaikan atas pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, maka perlu melakukan pemanggilan seseorang untuk didengar keterangnnya. Surat panggilan kepada Saiful Hidayat tertanggal 13 Maret 2010 sebagaimana surat panggilan lainnya menggunakan dasar Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 12 aya (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Polisi Nopol LP/10/I/2009/Reskrim, tertanggal 22 Januari 2009.

“Saya diminta menghadap Bripka Siswanto di Satreskrim Polres Sragen pada Jumat tanggal 19 Maret 2010 pukul 09.00 WIB di Ruang 105E. Kedatangan saya untuk didengar keterangannya selaku saksi dalam dugaan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat, kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang diduga tidak memenuhi persyaratan yang diduga dilakukan Bupati Sragen. Hal itu juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 ayat (2) UU No 20/2003 tentang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional-<I>red<I>),” ujar Saiful saat ditemui Espos, Selasa (16/3).

Advertisement

Dia menguraikan, pemanggilan yang sama juga diberikan kepada sejumlah mantan anggota Dewan lainnya tersebut.

“Saya, Budi Santosa, Rus Utaryono dan Ndewor Sutardi menyatakan kesediaannya untuk dimintai keterangan. Bahkan kami akan memberikan bukti baru jika diminta,”ujarnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif