News
Selasa, 16 Maret 2010 - 17:47 WIB

PBNU: Fatwa rokok cukup makruh

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sebagian ormas keagamaan dan ulama masih berbeda pandangan tentang fatwa rokok. Kalau Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengusulkan rokok haram, begitu juga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi berbeda dengan kalangan Nahdlatul Ulama (NU) yang menyatakan hukum rokok itu makruh.

“Sebenarnya itu urusan dia (Muhammadiyah), kalau di NU tidak sampai haram, hanya makruh saja, kalau dilakukan tidak mendapatkan pahala, kalau ditinggalkan juga tidak dosa,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Bagdja kepada wartawan di Hotel Bintang, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/).

Advertisement

Bagdja menegaskan, tentang akan keluarnya fatwa haram rokok merupakan pandangan sebagaian ulama di Muhammadiyah. “Kita tidak mencampuri. Kita tidak bisa menilai, karena yang memungulkan usulan itu kan punya pandangan fiqih lainnya juga,” jelasnya.

Hanya saja, sebagian kalangan di NU tentang hukum merokok itu tidak mendatangkan pahala dan kebaikan dan nilai dalam perspektif keagamaan. Sebab perspektif keagamaan itu soal nilai ibadah dan pahala.

“Makanya NU berpendapat Makruh. Jadi kita tidak berbicara setuju atau tidak (soal haram rokok). Kalau hukumnya begitu, ya begitu,” tandasnya.

Advertisement

Seperti diketahui Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjadi berita setelah melansir fatwa haram rokok. Penggodokan fatwa itu bermula dari ide membuat Muktamar Muhammadiyah yang bertepatan dengan seabad Muhammadiyah pada Juli 2010, bebas dari asap rokok.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Cukup Makruh Fatwa Pbnu Rokok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif