News
Selasa, 16 Maret 2010 - 14:50 WIB

10 motif batik Pekalongan peroleh hak paten

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekalongan–Sepuluh dari 96 motif batik Pekalongan, Jawa Tengah, memperoleh hak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan Slamet Prihantono di Pekalongan, Selasa (16/3) mengatakan pengajuan hak paten ke Kementerian Hukum dan HAM sejak 3 November 2004, tetapi hanya sepuluh motif batik yang disetujui.

Advertisement

“Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM hanya meloloskan 10 motif batik,” katanya.

Ia mengatakan sebanyak 86 motif batik yang belum mendapatkan hak paten itu, karena barang kerajinan yang telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM tidak ditemukan penciptanya.

“Motif-motif batik tersebut sudah ada sejak dahulu. Namun, siapa yang mengawali membuat motif itu, tidak terdeteksi, sehingga tidak bisa dipatenkan,” katanya.

Advertisement

Sejumlah motif batik yang belum mendapatkan hak paten itu, kata dia antara lain ragam hias senokelir, bambu runcing, tanaman cengkehan, jlamprang cinde wilis, pagi sore demakan dan jlamprang limaran.

Ia mengatakan Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan mendorong para perajin batik untuk menciptakan motif dan membuat narasi tentang makna yang terkandung dalam motif itu, karena selama ini mereka hanya berorientasi ke industri.

“Selama ini para perajin sekedar menciptakan motif hanya untuk memenuhi selera konsumen, dan tidak menggali nilai budayanya,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, saat ini jumlah perajin batik di Kota Pekalongan sekitar 700 orang, dan sebagian dari mereka menciptakan motif batik hanya untuk memenuhi selera konsumen.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif