News
Senin, 15 Maret 2010 - 11:47 WIB

Miras ilegal rugikan negara Rp 30 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan sekitar 65.000 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal.

Humas DJBC Evi Suhartantyo menyatakan kerugian negara akibat 65.000 botol miras ilegal ini sebesar Rp 30 miliar.

Advertisement

“Atas kasus tersebut, ditaksir potensi kerugian negara dari bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar lebih dari Rp 30 miliar,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Senin (15/3).

Modus operandi Miras ilegal tersebut adalah tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu yang disimpan di dalam bangunan di daerah Pluit dan Pantai Indah Kapuk. Selain itu, DJBC juga melakukan penindakan di daerah Gambir terhadap impor miras di mana terjadi perbedaan pemberitahuan kadar alkohol sehingga memengauhi penggolongan minuman serta cukai yang seharusnya dibayar.

DJBC melakukan penegahan sejak 24 April 2008 terhadap sekitar 5.000 botol miras di daerah Gambir. Kemudian dilanjutkan pada 2 Juni 2008 terhadap sekitar 41.000 miras impor ilegal tanpa pita cukai dan 2.760 keping pita cukai palsu di daerah Pantai Indah Kapuk. Sedangkan, pada 1 Juli 2008 DJBC melakukan penegahan 19.000 botol miras ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Advertisement

Tersangka kasus ini yaitu VL dan M melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11/1995 tentang cukai dan Pasal 55 huruf b UU No.39/2007 tentang Perubahan atas UU No.11/1995 tentang Cukai. Namun, M dihentikan penyidikannya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.


dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif