News
Minggu, 14 Maret 2010 - 21:28 WIB

PGKSI Jateng desak legalitas formal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Persatuan Guru Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Jateng mendesak legalitas formal yang mengatur kesejahteraan guru nonPNS yang tercantum dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang guru tidak tetap (GTT).

Dalam rapat musyawarah nasional (Munas) guru swasta Indonesia, Minggu (14/3), Ketua PGKSI Jawa Tengah (Jateng), Muhamad Zen mengatakan anggota dewan yang tergabung dalam komisi 8 ngotot untuk memasukkan ketentuan draf guru wiyata bakti non-APBD dan APBN untuk mendapatkan insentif setara dengan upah minimum kabupaten atau kota, jaminan hari tua serta tunjangan gaji yang sebanding dengan PNS golongan IIa.

Advertisement

Dia mengakui dalam panitia kerja (Panja) DPR Provinsi klausul tersebut belum seluruhnya disetujui anggota dewan karena pertimbangan anggaran pusat 40% dan daerah 60%.

“Usulan tersebut masih tetap diperjuangkan agar guru swasta mendapatkan haknya selayaknya guru negeri,” papar dia kepada Espos.

Dia mengatakan, apabila pemerintah menerapkan anggaran pendidikan nasional senilai 20% secara utuh pihaknya menilai alokasi dana itu memadahi untuk mengangkat seluruh guru swasta tersebut.

Advertisement

Menurutnya, untuk mendapatkan alokasi tunjangan yang memadahi pihaknya menekan dinas terkait melakukan verifikasi data. Dia menambahkan tanpa adanya validasi data diprediksi apabila RPP tersebut disahkan maka akan terjadi pembengkakan jumlah GTT.

“Harus ada verifikasi data sehingga data yang dibutuhkan tersebut benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan,” jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jateng jumlah guru PNS sejumlah 205.000 orang sementara guru non PNS sejumlah 197.000 orang. Menurutnya, meskipun seluruh jumlah guru swasta tersebut tidak seluruhnya dapat menjadi PNS namun demikian sejumlah guru tersebut mendapat kesejahteraan yang layak.
“Harus ada prioritas dari pemerintah untuk mengangkat guru swasta tersebut menjadi PNS, minimal mereka yang telah mengabdi selama 5 tahun,” ungkap dia.

Advertisement

Dalam Munas yang dihadiri perwakilan PGKSI se-Indonesia, ada beberapa poin yang disepakati yakni memasukkan ketentuan kesejahteraan guru swasta dalam RPP dan mengajukan guru swasta non sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan Rp 250.000.

das

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif