Soloraya
Sabtu, 13 Maret 2010 - 20:11 WIB

Tuntut revisi Perda 14, ratusan Kades geruduk Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Ratusan kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa (Parade) Boyolali mendatangi Kantor DPRD setempat, Sabtu (13/3). Mereka kembali mendesak revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2006 yang dinilai merugikan Kades dan perangkat desa di Kota Susu.

Ketua Umum Parade Indonesia, Sudir Santoso dan Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sujatmiko, terlihat hadir dan mendampingi Parade Boyolali saat menemui Bupati Sri Moeljanto, beserta jajaran pimpinan DPRD setempat, yakni Ketua DPRD Boyolali, S Paryanto, Wakil Ketua (Waka) DPRD, Sujadi dari Partai Demokrat dan Wakil Ketua (Waka) DPRD, Thontowi Jauhari dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta beberapa anggota Dewan.

Advertisement

Dialog awal pun dilakukan di ruang kerja Paryanto. Sementara, ratusan Kades lainnya yang menunggu di luar ruangan sempat berorasi dan menggelar spanduk bertuliskan antara lain “Revisi Perda No 14 adalah harga mati”, “Kepala Desa ojo kanggo uji coba! Revisi Perda No 14 tahun 2006”, yang intinya menuntut agar Perda Nomor 4 tahun 2006 segera direvisi.

Dialog kemudian dilanjutkan dengan audensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat. Dalam audensi, sejumlah perwakilan Parade Boyolali kembali mengungkapkan tuntutan mereka agar Pemkab Boyolali, khususnya Bupati, segera merevisi Perda Nomor 14 tahun 2006 itu, khususnya pada empat pasal dalam Perda yang sebagian besar menyangkut besaran dan sumber dana penghasilan tetap para Kades dan sekretaris desa (Sekdes).

Sementara itu, menurut Sudir selaku Ketua Parade Indonesia, sebenarnya Perda Nomor 14 tahun 2006 masih berada dalam subkoridor yang benar, namun ada cacat dalam penjabaran yang dituangkan melalui peraturan bupati (Perbup), khususnya pada pengaturan atas tanah bengkok yang merupakan sumber penghasilan perangkat desa. Sehingga menurut Sudir, yang perlu diganti justru Perbup tersebut.

Advertisement

Menyikapi tuntutan Parade Boyolali, Bupati menyatakan hingga saat ini rencana revisi Perda tersebut telah sampai pada penyusunan draft dan diajukan ke DPRD agar segera diagendakan untuk pembahasan.

“Namun segala sesuatunya tetap harus sesuai peraturan, mekanisme dan prosedur yang berlaku serta harus mencakup kepentingan tiga elemen, yakni kepala desa, perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri,” terang Bupati.

sry

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif