News
Sabtu, 13 Maret 2010 - 10:36 WIB

Kejagung kembalikan berkas Robert Tantular ke polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Kejagung mengembalikan berkas mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular terkait kasus dugaan pencucian uang, ke Mabes Polri karena berkasnya belum lengkap.

“Untuk kasus Robert Tantular berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik karena ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi,” kata Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), I Ketut Artana, di Jakarta, Jumat (12/3).

Advertisement

Sementara, Jaksa Penyidik kasus pencucian uang tersebut, Supardi, membenarkan berkas perkara kasus pencucian uang dengan tersangka Robert Tantular dipisahkan dengan berkas Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron.

“Berkas pencucian uang Robert Tantular dengan Hesyam dan Rafat dipisahkan,” tuturnya.

Dari petunjuk yang diperoleh, ia mengatakan, diketahui terdapat sepuluh perusahaan atau debitur yang mengajukan L/C di Bank Century, tapi kenyataannya baru ada empat.

Advertisement

“Berdasarkan petunjuk jaksa peneliti menggenapkan secara keseluruhan, apakah keseluruhan L/C tersebut penggunannya sudah sesuai atau menyimpang dari SOP. Jadi kita masih perdalam petunjuk sepuluh L/C,” terang Supardi.

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif