Soloraya
Jumat, 12 Maret 2010 - 22:03 WIB

Massa Lintas datangi Mapolres

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet

Sragen (Espos)–Puluhan orang yang tergabung dalam Lingkas Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas) mendatangi Mapolres Sragen untuk menuntut keadilan atas penanganan kasus di Bumi Sukowati yang terkesan tebang pilih, Jumat (12/3).

Laporan Lintas yang diserahkan ke Mapolres pada menjelang akhir Februari lalu terkait dugaan ijazah palsu Bupati Sragen ternyata belum diterima Polres Sragen, dengan alasan masih berkonsultasi ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Massa Lintas yang dipimpin Saiful Hidayat, Ndewor Sutardi, dan Heri Kistoyo didampingi Ketua Forum Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) Eko Wijiyono mendatangi Mapolres dengan membawa sejumlah poster bertulisan pertanyaan tentang penegakan hukum di Mapolres Sragen. Praktisi hukum Sragen Rus Utaryono tampak hadir dalam aksi tersebut. Kedatangan mereka diterima Kasatreskrim Polres Sragen AKP Y Subandi dan Kabag Bina Mitra Polres Sragen Kompol Yuliana di Ruang Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sragen.

Mereka sempat adu mulut cukup panjang saat dialog langsung dengan Kasatreskrim dan Kabag Bina Mitra Polres Sragen, lantaran Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari tidak ada ditempat saat massa mendatangi kantor dinasnya. Massa mengajukan dua opsi untuk menerima laporan Lintas terkait dugaan ijazah palsu Bupati atau tidak sama sekali.

Namun opsi itu pun ditanggapi dingin dari pihak Polres, lantaran belum menerima petunjuk dari Polda Jateng untuk menangani atau tidak menangani kasus itu, karena laporan dengan subtansi yang sama pernah dilaporkan ke Polda Jateng.

Advertisement

“Rakyat tidak bodoh, tugas Polres itu melayani masyarakat, terutama dalam penegakan hukum. Tidak ada dalam UU tentang Kepolisian memberikan penjelasan tentang kewajiban aparat kepolisian termasuk Polres dalam penanganan penegakan hukum,” tegas Rus Utaryono saat berbicara langsung di depan perwakilan Kapolres Sragen.

Menurut Siaful, apa yang disampaikan Polda dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu itu dinilai sebagai omong kosong. “Karena kami laporannya ke Polres, maka kami meminta pertanggungjawaban Polres untuk menindaklanjuti laporan itu atau tidak. Kalau kami tidak lapor ke Polres, apakah harus lapor ke Kantor Pos? Atau siapa?” ujar Saiful yang diamini Heri Kistoyo.

Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Y Subandi menerangkan, laporan kasus itu bukan hanya ke Polres saja, melainkan juga ke Polda, sehingga Polres harus memohon petunjuk ke Polda atas penanganan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan, kata dia, karena subtansi permasalahan dalam kasus itu hampir sama dengan kasus yang dilaporkan ke Polda Jateng, yakni terkait dugaan ijazah palsu SH dan SE yang digunakan Bupati Sragen.

trh

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Datang Lintas Mapolres Massa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif