Soloraya
Jumat, 12 Maret 2010 - 22:33 WIB

Keanggotaan Lakgiyatmo di Demokrat dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Terpidana kasus korupsi dana Persiwi Wonogiri, Lakgiyatmo resmi dicabut keanggotaannya dari Partai Demokrat, menyusul vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, 18 Februari lalu.

Surat resmi pencabutan kartu tanda anggota (KTA) Lakgiyatmo dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sudah diterima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Wonogiri dan sudah pula diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri untuk proses lebih lanjut.

Advertisement

Sebab, sebagaimana diketahui selain merupakan ketua DPC Partai Demokrat, Lakgiyatmo juga anggota terpilih DPRD Kabupaten Wonogiri periode 2009-2014 yang urung dilantik karena ditahan dalam kasus korupsi dana Persiwi.

Dengan pencabutan KTA tersebut, secara otomatis, Lakgiyatmo juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Namun, soal keanggotaan di DPRD, hal itu masih harus menunggu proses lebih lanjut antara DPRD dengan DPC Partai Demokrat.

Pjs Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Tety Indarti, saat dihubungi Espos, Jumat (12/3) mengungkapkan, begitu vonis terhadap Lakgiyatmo dijatuhkan, pihaknya langsung konsultasi dengan DPD Partai Demokrat Jateng. Tak lama setelah itu, surat pencabutan KTA Lakgiyatmo dari DPP turun.

Advertisement

“Saya tidak hapal nomor suratnya atau tanggalnya. Yang jelas setelah surat itu diterima DPC, saya langsung menyampaikannya ke KPU Wonogiri,” jelas Tety.

Kendati sudah jelas dicabut, Tety mengaku belum bisa memastikan kapan akan diadakan pemilihan kembali Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri.
Dia mengatakan memang akan ada Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), namun hal itu harus menunggu situasinya memungkinkan.

Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo, saat dihubungi Espos untuk konfirmasi, membenarkan pihaknya memang sudah menerima salinan surat resmi pencabutan KTA Lakgiyatmo dari Partai Demokrat.

Advertisement

Namun soal status keanggotaan Lakgiyatmo di DPRD Wonogiri,  Joko mengungkapkan, KPU sebenarnya sudah tidak punya kewenangan lagi karena secara yuridis, Lakgiyatmo resmi anggota DPRD.

“SK Gubernur untuk penetapannya sebagai anggota DPRD sudah ada. Dia hanya belum diambil sumpahnya karena ada kasus itu, sehingga hak-haknya sebagai anggota Dewan belum melekat padanya. Soal penggantiannya, DPC Demokrat harus segera berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD,” ujar Joko.

shs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif