Grobogan (Espos)–Maraknya praktek pengangkatan tenaga honorer di sejumlah SKPD di Pemkab Grobogan mengundah perhatian DPRD setempat. Sejumlah anggota Dewan siap menggunakan hak angket terkait hal ini.
Para wakil rakyat ini siap mengajukan hak angket ke pimpinan Dewan untuk mencari kejelasan perekrutan tenaga honorer yang dinilai telah menyalahi PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honor daerah menjadi PNS.
Anggota Dewan juga mengindikasikan adanya sejumlah tenaga kontrak/honor yang membayar ke oknum tertentu yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah agar bisa menjadi tenaga honorer.
“Sudah jelah diatur dalam PP 48 Tahun 2005, bahwa pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer sejak diberlakukannya peraturan tersebut. Bila dilakukan perekrutan, berarti sistim kerja dan honornya per kegiatan, bukan dibayar per bulan. Namun, kondisi di Grobogan ternyata banyak tenaga honorer <I>siluman<I> setelah peraturan itu disahkan,” ungkap HM Misbach MSi, anggota dewan dari Fraksi PPP, Jumat (12/3).
Hingga Jumat, sudah 18 anggota Dewan dari tujuh fraksi yang membubuhkan tanda tangan untuk pengajuan hak angket. Menurut Misbach, jumlah dukungan dipastikan bertambah.
Mengenai berapa banyak jumlah tanda tangan untuk bisa menggunakan hak angket, Misbach menjelaskan, jumlah tandatangan batas minimal sesuai tatib (tata tertib) DPRD menyebutkan untuk menggunakan hak angket paling tidak harus ada persetujuan dari tujuh anggota dewan dari minimal dua fraksi.
Dengan terpenuhinya syarat mengajukan hal angket, tambah Misbach, maka rencananya, Senin (15/3) mendatang, usulan tersebut akan diajukan kepada pimpinan Dewan, untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD supaya diputuskan soal pembentukan Pansus .
rif