Soloraya
Jumat, 12 Maret 2010 - 02:46 WIB

Alim pertanyakan sanksi DPC PKB

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Wakil Ketua DPRD Sragen Alim Suratno menyatakan belum menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sragen terakait sanksi tegas yang diberika partai tersebut, berupa surat peringatan kedua (SP2). Alim juga mempertanyakan sanksi sampai adanya desakan untuk meminta dirinya mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sragen.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sragen Alim Suratno kepada wartawan, Jumat (12/3), menanggapi keputusan partai yang disampaikan Ketua DPC PKB Sragen Mukafi Fadli beberapa hari lalu.
“Jika pemberian sanksi berupa SP itu harus ada kejelasan kesalahan yang dilakukan, karena dalam AD/ART partai sudah jelas. SP1 itu atas kesalahan apa? tiba-tiba muncul SP2, itu pun juga tidak jelas kesalahannya apa? Logikanya, persoalan bantuan sosial (Bansos) yang katanya tahun 2008, kok dipertanyakan di 2010, ini jelas ada indikasi kepentingan politis,” tegas Alim yang juga Wakil Ketua DPC PKB Sragen.

Advertisement

Alim mengaku belum mengambil sikap atas keputusan yang diambil DPC PKB atas dirinya.

“Saya belum menerima surat sanksi itu. Mau bagaimana, suratnya saja belum saya terima, lantas meminta saya untuk mundur dari kursi Wakil Ketua Dewan. Persoalan sanksi itu berkaitan dengan buku suci partai, yakni AD/ART partai. Sedangkan soal pengunduran diri dari Wakil Ketua Dewan itu berkaitan dengan tata tertib Dewan. Jadi keduanya sudah merupakan persoalan yang terpisah,” imbuh Alim.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Sragen, Mukafi Fadli saat dikonfirmasi Espos, Jumat membenarkan, bahwa surat sanksi dari partai belum diserahkan kepada Alim Suratno. Surat itu, kata dia, masih diproses ke DPW PKB Jawa Tengah pekan depan. Prosedur partai itu, menurut dia, harus dilakukan, karena kewenangan partai itu sebenarnya ada di DPW dan DPP PKB.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Alim DPC PKB Sanksi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif