News
Kamis, 11 Maret 2010 - 18:15 WIB

Nova Zaenal divonis 3 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan terhadap pesepakbola Persis, Nova Zaenal di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (11/3). Vonis tersebut sama dengan hukuman terhadap pemain Gresik united yang tersandung kasus sama, Bernard Mamadou.

Majelis hakim yang diketuai Saparudin Hasibuan SH menyatakan Nova terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun, hukuman tersebut baru dilakukan jika dalam masa percobaan, Nova melakukan tindak pidana yang sama.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat hasil visum yang diperoleh dari dr Naryana selaku ketua tim medis Poltabes dalam pemeriksaan terhadap kasus ini. Hasil tersebut menyebutkan, Mamadou menderita luka memar di bagian wajah. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan hal yang meringankan Nova, yakni produktif dan dibutuhkan dalam dunia persepakbolaan.

Tidak berbeda dengan vonis Mamadou, putusan tersebut diikuti dengan penetapan barang bukti berupa satu keping compact disc (CD) rekaman pertandingan sepak bola antara Gresik United melawan Persis Solo yang terselenggara pada tanggal 12 Februari 2009.

Barang bukti selanjutnya adalah fotokopi lampiran laporan pertandingan yang menerangkan insiden khusus dari tim pengawas pertandingan dan Persis Solo dengan nomor 112/II. Beberapa barang bukti tersebut memungkinkan dijadikan sebagai bahan oleh jaksa untuk mengadakan tuntutan atas kasus yang berbeda. Putusan tersebut disikapi dengan mengambil waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

m85

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Divonis Nova Zaenal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif