Soloraya
Kamis, 11 Maret 2010 - 19:58 WIB

Klaten pertahankan sawah lestari 21.424 Ha

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Areal sawah lestari seluas 21.424 hektare di Kabupaten Klaten tak boleh diutak-utik atau dialihfungsikan oleh pihak manapun untuk keperluan selain pertanian. Hal itu demi mempertahankan eksistensi Klaten sebagai salah satu daerah penyangga pangan di Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten, Bambang Sigit Sinugroho saat ditemui di kantornya, Kamis (11/3), mengungkapkan, komitmen menjaga luasan sawah lestari itu merupakan salah satu materi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dikonsultasikan di tingkat provinsi.

Advertisement

“Ini masih menunggu sinkronisasi dengan RTRW daerah-daerah lain, khususnya yang berbatasan langsung dengan Klaten,” ungkapnya. Menurut Bambang, Raperda RTRW yang mengacu pada UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tersebut dibuat untuk merevisi Perda RTRW sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

Dia menuturkan, Raperda RTRW mencakup pembagian zona pembangunan. Selain sawah lestari, ungkapnya, Raperda juga mencakup kawasan hunian, lokasi industri, cagar budaya, hutan lindung dan sebagainya. Dipaparkan dia, setelah draf selesai disinkronisasi di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jateng, maka selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Bambang menuturkan, di Jakarta draf Raperda diserahkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Bila disetujui, draf dimintakan rekomendasi ke Menteri Kehutanan.

Advertisement

“Setelah ada rekomendasi, draf Raperda diserahkan DPRD Klaten untuk dibahas. Kemungkinan yang agak lama adalah menunggu rekomedasi dari Menteri kehutanan itu,” ungkapnya.

Dipaparkan dia, dalam menyusun Raperda RTRW Pemkab tak bisa main-main lantaran ketentuan UU No 26 Tahun 2007 sangat ketat, dengan adanya sanksi penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 5 miliar bagi yang melanggar. Nantinya setelah Raperda itu ditetapkan menjadi Perda, tugas selanjutnya adalah menyusun rincian rencana tata ruang.

rei

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Klaten Sawah Lestari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif