News
Rabu, 10 Maret 2010 - 12:47 WIB

KPK periksa mantan bos Bank Century

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Rabu (10/3). Pemeriksaan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi Bank Century.

Hermanus datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/3), sekitar pukul 10.00 WIB dikawal petugas provost Kejaksaan Agung. Belum ada keterangan resmi dari KPK tentang agenda pemeriksaan bagi Hermanus.

Advertisement

Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hermanus dianggap majelis telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

Hermanus telah melakukan beberapa tindakan yang akhirnya merugikan Bank Century sekitar Rp 9 triliun. Sekitar tahun 2004-2005, Bank Indonesia (BI) menemukan surat-surat berharga yang dimiliki Century berpotensi macet.

Hermanus disidang bersamaan dengan dua koleganya, Robert Tantular (mantan komisaris utama) dan Laurencius Kesuma (mantan direktur keuangan). Sementara dua pemegang saham lainnya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq kini masih buron.

Advertisement

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif