News
Rabu, 10 Maret 2010 - 17:29 WIB

Kajari : Kasus Jalan Gajah Mada II masih penyelidikan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi terus memproses kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan beton di Kabupaten Grobogan. Ada empat kasus jalan yang saat ini masih ditangani Kejari, tiga di antaranya sudah ke tahap penyidikan sedang satu kasus masih penyelidikan.

Keempat kasus dugaan korupsi proyek jalan beton yang ditangani Kejari Purwodadi adalah,  pekerjaan jalan Gubug-Jeketro, Kandangan Tuko, Jalan Gajah Mada paket I dan Jalan Gajah Mada paket II

Advertisement

Dari empat kasus tersebut, untuk pekerjaan jalan Gubug-Jeketro, Kandangan-Tuko dan Jalan Gajah Mada paket I, Kejari sudah meningkatkan menjadi penyidikan. Bahkan sudah ditetapkan nama tersangka dalam ketiga kasus tersebut.

Sementara satu kasus dugaan korupsi proyek jalan beton yang proses penyelidikannya hampir bersamaan, yakni Jalan Gajah Mada paket II sampai Rabu (10/3), kejaksaan belum meningkatkan ke penyidikan dan belum menentukan siapa tersangka kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi, Grobogan, Marthen Sempa Palopo SH ketika dikonfirmasi, Rabu (10/3) menyatakan, dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Gajah Mada Paket II Purwodadi, masih penyelidikan belum ke tingkat penyidikan.

Advertisement

Menurut Kajari, untuk meningkatkan suatu kasus ke tingkat penyidikan harus memenuhi beberapa unsur. Diataranya adalah unsur melawan hukum dan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil pra ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bersama tim BPKP Jateng beberapa waktu lalu, terungkap, bahwa unsur melawan hukum belum terpenuhi. Begitu juga unsur kerugian negara belum ditemukan,” tegas Marthen didampingi Kasi Intel Lilik Setyawan SH ketika dihubungi Espos, Rabu (10/3).

Sebelumnya, kasus proyek peningkatan Jalan Gajah Mada Paket II sempat menjadi sorotan masyarakat luas, karena proyek yang dikerjakan PT Lembu Karya itu diduga ada penyimpangan bestek.

Advertisement

Hal ini dikuatkan dengan hasil uji mutu laboratorium Fakultas Teknik jurusan Teknik dan Lingkungan UGM, yang menyebutkan bahwa kualitas beton hanya K175. Padahal sesuai buku kontrak, seharusnya K300.

rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif