Solo (Espos)–Jajaran Denpom IV/4 Surakarta mengamankan personel TNI gadungan, Febby Bagus Setiawan yang sering dikeluhkan sejumlah masyarakat di Palur, Selasa (9/3). Selain menangkap warga yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang sopir, Denpom juga mengamankan berbagai Barang Bukti (BB).
Informasi yang dihimpun Espos, proses penangkapan TNI gadungan itu berawal dari laporan masyarakat di daerah Palur. Pelaporan warga didasari ketidakpercayaan mereka terhadap identitas Febby Bagus Setiawan. Merasa memperoleh data yang valid, pihak Denpom IV/4 Surakarta langsung meminta klarifikasi di lapangan.
Saat itulah, warga yang berasal dari Jalan H Sa’alam RT 3/3 Pasar Baru Kecamatan Karawaci, Tangerang itu mengaku tercatat sebagai anggota TNI. Tetapi, saat ditanya soal identitas dan kartu anggota, Febby Bagus Setiawan diketahui hanya berprofesi sebagai seorang sopir saat dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki.
Di sisi lain, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata Febby juga diketahui memiliki kartu anggota palsu yang berpangkat sebagai Letda CPM di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Guna mendapatkan informasi lebih detail, Denpom IV/4 Surakarta melakukan pemeriksaan terhadap Febby dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari pemeriksaan diketahui bahwa Febby mengakui sebagai TNI gadungan. Namun, pengakuan Febby sebagai seorang TNI gadungan belum diketahui digunakan untuk kejahatan terhadap masyarakat. Oleh karenanya, Febby langsung dilimpahkan ke Poltabes Solo.
Pengiriman TNI gadungan itu dilakukan anggota Denpom, Peltu Firman Tiasmanto dan diterima salah satu anggota SPK Poltabes Solo, Brigadir Sabarno.
Menurut Wadan Denpom IV/4 Surakarta, Mayor Suparno, saat pelimpahan tahanan tersebut disertai dengan penyerahan Barang Bukti (BB) berupa 1 HP Nokia, 1 buah charger HP, 1 kacamata hitam, dan BPKB serta STNK Yamaha King Nopol AD 4990 P.
pso