Semarang (Espos)– Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mempertanyakan pernyataan Kepala Inspektorat Daerah Solo Bambang Santoso bahwa pembangunan Pasar Klithikan Notoharjo tak merugikan negara.
“Sebab dari pernyataan Kepala Inspektorat Daerah Solo itu bahkan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara,” kata Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto kepada wartawan di Semarang, Selasa (9/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kepala Inspektorat Daerah Solo Bambang Santoso dalam jumpa pers di Balaikota Solo, Senin (1/3) lalu menyebutkan dari hasil audit Badan Pengawas Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng tahun 2006 menemukan pembangunan pasar yang ditangani pihak ketiga, PT Surya Bayu Sejahtera memberi kelebihan dari segi volume bangunan senilai Rp 381,95 juta.
Demikian juga dari temuan Inspektorat Daerah Solo menyebut, pembangunan pasar dengan anggaran Rp 9,915 miliar, memberi kelebihan volume bangunan sampai Rp 424,78 juta.
“Kelebihan volume ini bisa menjadi petunjuk adanya kerugian keuangan negara, karena menunjukkan perencanaan proyek pembangunan pasar itu kurang akurat,” ujarnya.
Ini terjadi, sambung Eko karena sebagian atau seluruh proyek pembangunan pasar dilaksanakan menggunakan dana mendahului anggaran.
oto