Soloraya
Selasa, 9 Maret 2010 - 21:07 WIB

KKPS desak KPU gugurkan Pifik-Swatinawati

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Koalisi Partai Politik Surakarta (KKPS) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menggugurkan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Pifik Mochtar-Swatinawati yang diusung Koalisi Peduli Solo (KPS).

Dalam pendaftaran yang dilakukan Senin (8/3) malam, pasangan itu diusung oleh gabungan Parpol dengan 15,11% suara. Namun, KKPS menilai Partai Buruh yang memiliki 0,19% suara tetap berada di KPPS dan mendukung pasangan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di).

Advertisement

Selain itu, kelengkapan administrasi Partai Barnas dengan 0,31% suara juga tidak terpenuhi karena dalam pendaftaran itu tidak ada tanda tangan dari Ketua Partai Barnas, Muhammad Anwar. Diketahui, Anwar meninggal pada Sabtu lalu.

Koordinator KPPS Abdullah AA dan sejumlah pengurus Parpol lainnya mendatangi Kantor KPU Solo, Selasa (9/3). Mereka kemudian ditemui oleh anggota KPU Solo Bidang Hukum dan Pengawasan, Untung Sutanto. Dalam pertemuan itu, KPPS meminta klarifikasi dari KPU mengenai diterimanya pendaftaran dari pasangan Pifik-Swatinawati.

“Harusnya semalam langsung gugur. Total dari mereka adalah 15,11% dan kalau dikurangi itu maka tidak mencapai 15% yang menjadi syarat untuk mengajukan pasangan calon,” ungkap Abdullah kepada wartawan seusai pertemuan.

Advertisement

Sekretaris Partai Buruh Petrus S mengatakan, partainya tetap berada di KPPS. Dia mengatakan, jika ada perseorangan yang mengaku-aku dari Partai Buruh itu adalah kewenangan pribadi.

Abdullah mengungkapkan, dari pertemuan itu, pihak KPU mengaku jika kejadian itu terjadi karena kealpaan.

“Itu kan jelas, belum ada tanda tangan ketuanya karena sudah meninggal,” ungkap dia.

Advertisement

Anggota KPU Solo Bidang Hukum dan Pengawasan, Untung Sutanto menyatakan, saat pendaftaran dari pasangan Pifik-Swatinawati, Senin malam, pihaknya menerima syarat dukungan dari gabungan Parpol 15,11%.

“Jadi mereka keberatan jika untuk yang Barnas hanya ditandatangani oleh sekretaris. Dalam regulasi memang harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Dan yang kami ketahui ketuanya meninggal,” ungkap Untung.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Solo Sri Sumanta mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan koordinasi bersama KPU. Dia mengatakan, dalam kasus itu, KPU kurang cermat memeriksa berkas awal partai pengusung.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif