News
Selasa, 9 Maret 2010 - 11:31 WIB

Istri mantan Wakapolri bantah suap anggota FPDIP

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Istri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, Nunun Nurbaiti membantah telah menyuap Anggota Fraksi PDIP dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Nunun juga menegaskan tak takut bila jadi tersangka KPK.

“Silakan saja (dijadikan tersangka KPK), kita lihat apakah dakwaan itu valid atau tidak. Sekarang kalau pengakuan hanya dari seorang saja. Secara hukum itu tidak kuat,” tegas Nunun Nurbaiti melalui kuasa hukumnya Partahi Sihombing, Selasa (9/3).

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK Muhammad Rum dalam surat dakwaan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod, mengungkapkan Nunun memberikan uang Rp 9,8 miliar berupa Travelers Cheque BII kepada Dudhie melalui orang suruhannya, Arie Malang Judo. Namun belum diketahui apa peranan Nunun dalam dugaan pemberian cek perjalanan usai pemilihan Mirada S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Partahi menjelaskan, Dudhie boleh saja mengaitkan nama Nunun dalam kasusnya, karena hal tersebut digunakan sebagai alat bukti yang mungkin saja dianggap bisa meringankan dirinya. Namun, lanjut Partahi, satu alat bukti tidak cukup dan diperlukan alat bukti dan keterangan lain yang lengkap.

“Wajar saja, Ibu Nunun itu kan dulu istri dari Wakapolri yang juga pebisnis, jadi banyak orang kenal dirinya. Sedangkan Ari Malang Yudho itu memang staf Ibu Nunun, kapasitasnya orang baik, profesional dan pergaulannya luas,” tukasnya.

Advertisement

“Harus dibuktikan keterkaitannya yang diungkapkan dalam dakwaan itu, jangan-jangan yang disebut-sebut nama Ibu Nunun tapi ternyata itu dari Ari,” tandasnya.


inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif