Salatiga (Espos)–Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Salatiga merilis hasil inventarisasi terbaru tentang Bangunan cagar budaya (BCB) yang mengungkap fakta baru tentang status bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga.
BP3 menyatakan secara tegas bahwa bangunan yang sebelumnya merupakan hotel tersebut masuk kategori sebagai BCB kelas I. Itu artinya bangunan bersejarah tersebut tidak boleh dibongkar sama sekali.
Kejelasan status bangunan eks-Kodim ini diharapkan bisa menjadi antiklimaks dari polemik yang terjadi seputar boleh tidaknya bangunan itu di bongkar dengan statusnya yang tadinya belum jelas.
Selasa (9/3) siang, Komisi II DPRD Kota Salatiga melakukan audiensi dengan BP3 Jateng, Dinas Perhubungan Komunikasi Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bappeda setempat menyangkut verifikasi status eks-Kodim.
Selasa (9/3) siang, Komisi II DPRD Kota Salatiga melakukan audiensi dengan BP3 Jateng, Dinas Perhubungan Komunikasi Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bappeda setempat menyangkut verifikasi status eks-Kodim.
Setelah BP3 menjelaskan hasil inventarisasi terbaru yang dirilis akhir Desember 2009, mereka sepakat agar bangunan yang nyaris rata dengan tanah itu direkonstruksi sesuai bentuk aslinya.
Upaya rekonstruksi itu menjadi tanggung jawab pemilik yakni PT Yogyakarta Jaya Perkasa yang telah berupaya membongkarnya.
“Dasarnya, ini (esk-Kodim) fasilitas kota untuk menujukkan bahwa di kota memiliki fasilitas macam-macam. Bangunan tersebut menunjukkan identitas Salatiga sebagai sebuah kota,” papar dia di sela-sela pantauan langsung ke bangunan eks-Kodim.
Penanda identitas Kota Salatiga ini yang menjadi nilai sejarah dari bangunan tersebut, selain terdapat nilai sejarah berikutnya. Yakni aristektur bangunan eks-Kodim merupakan arsitektur transisi bangunan kuno ke modern.
Di Salatiga hanya ada dua bangunan seperti ini, satu lainnya adalah Hotel Kaloka yang kini menjadi Bank Jateng.
Ketua Komisi II, Toto Suprapto, menyatakan hasil inventarisasi BP3 dan Bappeda diharapkan tidak mengganjal proses pembangunan pusat perbelanjaan yang direncanaka pemilik. Karena dari hasil kesepahaman bersama, sambungnya, proses pembangunan pusat perbelanjaan bisa tetap dilaksanakan dengan tetap mempertahankan bangunan utama eks-Kodim.
Sementara Kapala Dishubkombudpar, Cholil As’ad, mengatakan dengan adanya kepastian status BCB ini pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pemilik. Pastinya, pihaknya akan mengikuti arahan BP3 yakni merekonstruksi bangunan tersebut.
kha