News
Selasa, 9 Maret 2010 - 21:10 WIB

2 Terdakwa kasus UKM divonis 4 tahun dan 1,5 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua terdakwa kasus korupsi bantuan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dandang dan kompor tahun 2004 yang menyeret Manajer Koperasi Mitra Abadi, Hirawan Santosa dan Ketua Koperasi Mitra Abadi, Sutari Riwayadi divonis masing-masing 4 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (9/3).

Majelis hakim PN Solo memastikan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Selain divonis hukuman penjara, terdakwa Hirawan Santosa dikenakan denda senilai Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Vonis yang diberikan terhadap manajer koperasi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika denda yang dijatuhkan tersebut tidak segera dipenuhi oleh terdakwa yang bersangkutan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Menanggapi hal ini, Penasihat Hukumnya, Sutarto bakal mengajukan banding. Hal tersebut didasari posisi kliennya yang tidak lain hanya berstatus sebagai seorang manajer.

“Memang vonis yang diberikan sesuai tuntutan kami. Karena, berdasarkan fakta di persidangan terdapat hal yang memberatkan dijatuhkannya hukuman itu, di antaranya telah merusak citra baik koperasi,” jelas JPU Arief saat ditemui wartawan usai persidangan berlangsung, Selasa (9/3).

Advertisement

Sementara itu, persidangan dengan dakwaan primer yang dialamatkan kepada Ketua Koperasi Mitra Abadi, Sutari Riwayadi dinyatakan tidak terbukti. Pun demikian, majelis hakim menganggap yang bersangkutan telah bersalah, lantaran tidak menggunakan kewenangannya sebagai seorang ketua dalam hal pengawasan yang menyebabkan munculnya celah tindakan korupsi. Selain divonis, Sutari Riwayadi juga dikenakan membayar biaya ganti rugi senlai Rp 75 juta.

“Kami sudah puas dengan keputusan ini. Kendati demikian, kami masih memerlukan waktu 1 pekan untuk memikirkannya kembali sebagai upaya penyikapan terhadap putusan,” kata penasihat hukum Sutari, yakni Gersom Hanung Utomo.

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif