Jakarta— Politisi PDIP, Dudhie Mamun Murod resmi menjadi terdakwa. Dudhie mulai menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin pagi (8/3).
Mengenakan kemeja batik lengan pendek warna coklat, penampilan Dudhie nampak santai namun serius ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati.
Sebelum sidang, Dudhie tampak berbincang dengan para rekannya sambil merokok. Dudhie enggan menjawab pertanyaan media soal persiapan dirinya untuk mendengarkan dakwaan Penuntut Umum KPK.
Penuntut Umum KPK yang diketuai Muhammad Roem rencananya akan membacakan dakwaan terhadap Dudhie. KPK mengenakan pasal 5, 11 dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi No20/2001.
Dudhie adalah tersangka kasus dugaan penerima cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom, Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 lalu.
Selain Dudhie, tiga mantan anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yandu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri juga menjadi tersangka. Berkas Hamka Yandu dan Endin bahkan juga sudah ke penuntutan.
inilah/rif